Kamis, 19 Maret 2009

TULUNGAGUNG HARI INI

VIDIO PORNO PELAJAR SMPN 3 BEREDAR DI MASYARAKAT/ SAAT INI POLISI MASIH TERUS MENYELIDIKI KASUS INI//

Terkaid kasus Vidio porno yang di buat salah satu Siswi SMPN 3 Tulungagung yang beredar pesat beberapa hari ini kabag Binamitra polres Tulungagung mengatakan/ saat ini pihak kepolisian sudah memanggil orang tua pelaku Vidio porno itu// Diketahui pelaku berinisial DTS ( desia Tiara Sherly ) pelajar kelas 9 SMPN 3 Tulungagung/ sedangkan pasangan pelaku saat ini Polisi masih meyembunyikan identitasnya// diketahui Vidio Porno ini telah di buat DST sejak pertengahan februari lalu/ namun Vidio ini baru beredar sekarang//

Insert Kompol Suparno

Sementara itu saat Tim Liputan mencoba mendatangi tempat sekolah DST/ pihaka sekolah saat ini belum bisa memberikan keterangan/ namun di peroleh Informasi dari Siswa SMPN 3 yang lain yang juga enggan di rekam suaranya / Mereka mengatakan DST sudah 1 bulan ini jarang masuk sekolah/ tetapi meskipun demikian DST juga belum di keluarkan dari SMP 3/ hal ini mengingat satus DST yang sudah kelas 3 yang sebentar lagi memasuki masa Ujian akhir Nasional// Sedangkan Makrus Yusak divisi advokasi LPA ( Lembaga Perlindungan anak ) tulungagung kepada Tim liputan mengatakan/ sebenarnya sejak sebulan yang lalu pihak LPA sudah mendengar kasus ini dan pihak LPA sengaja merahasiakan kasus ini karena melindungi DST/ selain itu sejak merebaknya kasus ini ke public pihak LPA juga sudah melakukan pendampingan/ dan membantu memulihkan kondisi kejiwaan DST yang di ketahui saat ini mengalami depresi//


Insert makrus Yusak

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas kasus ini/ dan dalam waktu dekat DST sendiri akan di mintai keterangan/ karena sampai saat ini Lokasi pembuatan vidio Porno dan siapa yang menyebarkannya juga belum di ketahui///

SETELAH DILAKUKAN PENGEMBANGAN KASUS ATAS TERSANGKA PEMALSU SURAT SURAT PENTING/ POLISI MENEMUKAN RATUSANLEMBAR SURAT PALSU//

Setelah di lakukan pengembangan kasus atas tersangka MI ( Moch Imron ) 34 tahun warga Beji Tulungagung/ yang kedapatan menjadi pemalsu surat - suarat penting/ hari ini Kapolres Tulungagung AKBP Rudy Kristiantyo,MM mengadakan pers Rilis// Dalam Pers rilis ini AKBP Rudy mengatakan/ tersangka tertangkap setelah anggota Polwan menyaru sebagai pemesan KTP// tersangka yang tidak tau bahwa telah di jebak Polisi kemudian membuatkan KTP sesuai pesanan dan saat itulah selasa sekitar jam 2 siang tersangka langsung di tangkap Polisi// Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka di ketemukan barang bukti lain/ berupa surat - surat penting palsu sebanyak ratusan lembar// surat - surat palsu itu diantaranya/ 5 lembar KTP palsu/ 2 lembar SIM/ 1 lembar sertifikat tanah/ 3 lembar KK ( kartu keluarga ) dalam bentuk kosongan/ 5 lembar Kartu Keluarga yang sudah terisi/ 2 akta kelahiran/ 7 surat Nikah dan beberapa surat penting lainnya//

Insert AKBP Rudy

AKBP Rudy menambahakan/ MI sendiri adalah seorang Residivis/ atas kasus yang sama dua bulan yang lalu/ di duga tersangka juga merupakan anggota sindikat Curanmor yang bertugas sebagai pemalsu surat kendaraan// dalam bekerja MI di bantu oleh 3 calo dan beberapa karyawan/ yang sampai saat ini identitasnya masih di rahasiakan polisi// sedangkan untuk hargasurat surat surat palsu itu/ biasanya MI mematok harga sesuai dengan kebutuhan pemesan/ sperti SIM misalnya oleh MI dihargai 25 ribu rupiah/ KTP 25 ribu rupiah/ suart kelengkapan administrasi TKI 300 ribu rupiah/ dan STNK 50 ribu rupiah// saat ini MI sudah diamankan di Polres Tulungagung/ Namun sayang sampai hari ini tersangka belum bisa di konfirmasi// atas perbuatanya tersangka terancam di jerat pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara///



HARGA PER LEMBAR KERTAS SUARA DI SEPAKATI 80 RUPIAH/ NAMUN TERNYATA DI SALAH SATU DESA DI KEC.SUMBERGEMPOL/ ADA PELIPAT KERTAS SUARA YANG MENDAPATKAN UPAH DI BAWAH STANDART 38 RUPIAH//

Setelah di sepakati melalui rapat Pleno nasional PPK yang menetapkan harga pelipat surat suara per lembarnya 80 rupiah// ternyata di daerah lain di kec sumbergempol tepatnya di desa Mirigambar/ masih di jumpai pelipat surat suara mendapatkan upah di bawah standart yang telah di tentukan/ yaitu 38 rupiah perlembar// hal ini di ketahui dari pengakuan salah seorang pelipat suara di desa Mirigambar yang enggan di rekam suaranya// Terkaid maslah ini jarot anggota KPU bagian logistik mengatakan/ sedikitnya upah yang di terima petugas pelipat surat suara di desa mirigambar menjadi sedikit/ di karenakan sampai saat ini Upah dari KPU pusat untuk para pelipat kertas suara belum turun ke KPU kabupaten/ sehingga para PPK di Mirigambar melakukan pengupayaan sendiri dengan berpatungan membayar petugas pelipat kertas suara dengan harga yang murah yaitu 38 rupiah//

Insert Jarot

saat ditanya apakah nanti tidak timbul masalah di kemudian hari kerena pemberian upah dianggap tidak sama di setiap daerah//jarot menambahakan/ Hal ini masih dalam pembahasan pihak KPU/ jika para pelipat surat suara setuju dengan harga yang di berikan PPK daerah setempat/ maka permasalahan di anggap selesai / Namun yang pasti jarot menegaskan / begitu Dana Untuk pelipat kertas suara Turun/ maka KPU akan segera mengganganti dana yang dipijamkan pihak PPK kepada para pelipat kertas suara itu///

4 komentar:

  1. wah...
    ngeri juga yah
    baru kelas 3 smp tapi koq udah ada kasus kayak gini.
    kasihan masa depan dan orang tua mereka

    Oia, Qu dah kirim emailQu ke ana koq ^^

    BalasHapus
  2. hehehe...
    kalo yang ini blog saya yang kedua

    kalo ga salah ini sempat beredar di internet yah

    BalasHapus
  3. ini blog saya yang ketiga neng ana
    hehehe...
    yang ini masih baru soalnya
    ini adalah ide saya selanjutnya ^^

    BalasHapus
  4. orong cari duit ditangkap to........

    BalasHapus